Pengujian berkala kendaraan bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan atau memeriksa bagian – bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan yang dilakukan secara berkala. Sebagaimana dinyatakan pada Pasal 49 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kendaraan dan Pengemudi, bahwa setiap kendaraan bermotor jenis mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang di impor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negri dan kereta umum yang akan diopersikan di jalan wajib dilakukan uji berkala dengan masa uji berkala yang berlaku selama 6 (enam) bulan.
Pemeriksaan Identitas Kendaraan, Pemeriksaan Peralatan dan Perlengkapan Kendaraan, Pemeriksaan Kondisi Body, dan lain-lain.
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Dengan Alat Uji Meliputi: Axle Load, Brake Tester, SpeedoMeter Tester, Smoke Tester, CO/HC, HeadLight Tester.
Persyaratan Teknis meliputi: Susunan, Perlengkapan, Ukuran, Karoseri, Rancangan Teknis Kendaraan, Penggunaan Sesuai Peruntukan, Penggandengan dan Perempelan.
Meliputi: Emisi Gas Buang, Tingkat Kebisingan, Kemampuan Rem Utama, Kemampuan Rem Parkir, Kincup Roda Depan, Kemampuan Pancar Lampu Utama, Akurasi Alat Penunjuk Kecepatan, Kedalaman Alur Ban.
Senin - Jumat | 8.00 - 15.00 |
Sabtu | Libur |
Minggu | Libur |
Pencatatan Administrasi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor Di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Secara Web Base..
Aplikasi Sistem Administrasi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor saat ini masih belum sempurna, masih ada beberapa kekurangan yang masih perlu disempurnakan, sehingga sesuai dengan SOP Pengujian Kendaraan Bermotor di masa yang akan datang..
Aplikasi SIM PKB ini source code bersifat open source, sehingga bisa dimodifikasi kedepannya sesuai dengan perkembangan pengujian berkala kendaraan bermotor di UPTD Pengujian PKB Kota Bukittinggi..